KRJOGJA.com - Nomenklatur desa nantinya akan diubah menjadi kalurahan. Perubahan nomenklatur itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan DIY dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemda DIY.
Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi SH MH, Minggu (21/7) menjelaskan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Perdais No 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan mengamanatkan kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah. Sedangkan Pergub DIY, juga mengatur Pemerintah Desa mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, tata laksana, pola hubungan, beban kerja, dan nomenklatur Desa.
"Untuk menindaklanjuti UU Desa, Perdais dan Pergub DIY, sekarang ini kami sedang menyusun raperda tentang kalurahan. Raperda itu akan merubah nomenklatur desa menjadi kalurahan," jelasnya.
Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, nantinya penyebutan kepala desa akan menjadi lurah desa. Sedangkan untuk perangkat desa menjadi pamong kalurahan. Sementara kecamatan berubah menjadi Kapanewon.
"Meskipun penyebutan nama berubah, tugas dan fungsinya tetap sama. Bahkan jumlah kalurahan tetap 86 dan kapanewon juga 17 seperti saat ini," ujarnya.
Disinggung tentang dana desa, Hendra mengatakan, Pemkab Sleman telah menanyakan hal tersebut ke Pemda DIY. Berdasarkan surat balasan dari Pemda DIY, perubahan nomenklatur ini tidak akan memperngaruhi dana desa dari pemerintah pusat.
"Walaupun namanya berubah, kalurahan tetap akan mendapat dana. Soalnya itu hanya perubahan penyebutan saja tapi fungsi dan tugasnya tetap sama," terangnya.
Bahkan dengan perubahan nomenklatur ini, nantinya setiap kalurahan bisa memperoleh dana keistimewaan dari Pemda DIY. Hal itu untuk mendukung program keistimewaan dan melestarikan budaya. "Kalau selama ini danais lewat kabupaten. Tapi besok kalurahan bisa langsung mendapat danais," ujarnya. (Sni)