Karangwuluh-Pada hari jumat tanggal 15 Januari 2021 diadakan musyawarah kalurahan khusus pemberian BLT dana desa untuk tahun 2021. Musyawarah kalurahan ini dihadiri beberapa unsur masyarakat dari BPK, Pemerintah Kalurahan, Babinsa, babinkamtibmas, RT, RW dan tokoh masyarakat kalurahan Karangwuluh. Dalam musyawarah tersebut diusulkan jumlah masyarakat yang akan menerima BLT dana desa. Usulan yang masuk berjumlah 48 orang, termasuk beberapa usulan yang didalamnya ada beberapa KPM yg memperoleh bantuan sosial PKH yang sedang dibekukan. Namun demikian prioritas penerima BLT Dana Desa (DD) adalah orang yang belum pernah menerima sama sekali bantuan-bantuan dari bantuan sosial pemerintah yang lain. Oleh karena itu pada tahun ini jika KPM penerima BLT DD pada tahun yang bersamaan juga menerima bantuan sosial pemerintah yang lain maka konsekuensinya wajib mengembalikan dana desa ke pemerintah Kalurahan. Jadi usulan penerima BLT ini harapannya benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Besaran pemberian BLT dana desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini diberikan kepada kpm sebesar Rp 300.000 per bulan, sedangkan pada tahun 2020 sebesar Rp 600.000 per bulan.
Dan jangka waktu pemberian BLT DD ini adalah selama 12 bulan, yang akan dibagi dalam 4 periode.
Periode I: Januari, Februari, Maret
Periode II: April, Mei, Juni
Periode III: Juli, Agustus, September
Periode IV: Oktober, Nopember, Desember