Presiden RI Ir. H Joko Widodo secara resmki melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027 Sri Sultan Hamengku BUwono X dan KGPAA Paku Alam X di Istana Merdeka Jakarta pada hari senin tanggal 10 Oktober 2022.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keistmewaan DIY nomor 13 tahun 2012, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan bukan pemilihan. Sultan dan Paku Alam yang bertahta dilantik sebagai pasangan Kepala Daerah DIY tanpa Pemilihan Umum seperti daerah lainnya.
Keduanya dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) 90/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta