Temon-
Pada hari jumat tanggal 8 Januari 2021 di aula Kapanewon diadakan Rakor Kapanewon. Rapat koordinasi ini mengundang semua Lurah se Kapanewon Temon. Namun demikian jika Lurah berhalangan hadir bisa diwakilkan Carik atau pamong yang lain. Sebagai pemimpin rakor ini adalah Panewu Temon. Disampaikan bahwa rakor ini akan membahas berbagi persoalan yang akan dihadapi ditahun 2021 ini. Beberapa agenda dan ponit dalam rakor ini adalah:
1. Semua kalurahan diwajibkan memberikan BLT Dana Desa selama 12 bulan.
2. Penerima BLT (KPM) harus berdasarkan Musyawarah Kalurahan.
3. Sebagai acuan utama masuk juga dalam data kemiskinan atau DTKS.
4. KPM akan diberikan 3 bulan.
5. Semua kalurahan diharapkan minggu depan mengadakan Musyawarah Kalurahan.
6. Untuk Karangwuluh diagendakan tanggal 15 Januari 2021 pukul 13.00
7. Penganggaran BLT Dana Desa dimasukkan Bidang 5 Sub Bidang 3
8. Peralatan dan Perlengkapan Covid Dana Desa Masuk bidang 5 sub bidang 1
9. Untuk tahun 2021 skema penyaluran Dana Desa adalah 40:40:20
10. Minggu ke 2 Peraturan Lurah tentang Penerima BLT DD sudah harus Jadi.
11. Untuk pemakaman covid masuk pada bidang 5 sub bidang 1 dan insentif petugas pemakaman maksimal 8 orang.
12. Pengajuan ADD/Alokasi Dana Desa Bulan Februari maksimal dikumpulkan pada tanggal 15 Januari 2021
13. Yang mendapatkan bantuan BLT DD rumahnya wajib ditempel stiker