SYARAT-SYARAT MENCARI AKTA KELAHIRAN & AKTA KEMATIAN DESA KARANGWULUH

Administrator | 26 September 2019 11:49:24 | Panduan Layanan Desa | 145 Kali

Syarat-syarat Akta Kelahiran:

  1. Surat Ketarangan Kelahiran
  2. Laporan Kelahiran
  3. Surat Kuasa Bermaterai apabila dikuasakan
  4. Fotokopi KK dilegalisisr
  5. Fotokopi KTP Bapak/Ibu dilegalisir
  6. Fotokopi KTP saksi-saksi dilegalisir
  7. Fotokopi KTP yang diberi kuasa dilegalisir
  8. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir

 

Syarat-syarat Akta Kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian
  2. Laporan Kematian
  3. Surat Kuasa Bermaterai apabila dikuasakan
  4. Fotokopi KK dilegalisir
  5. Fotokopi KTP bersangkutan dilegalisir
  6. Fotokopi KTP saksi-saksi dilegalisir
  7. Fotokopi KTP yang diberi kuasa dilegalisir
  8. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Karangwuluh Temon
Desa : KARANGWULUH
Kecamatan : TEMON
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdes.karangwuluh@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Statistik SID