Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2020

Administrator | 06 Agustus 2019 10:02:47 | Peraturan Desa | 206 Kali

  

KEPALA DESA KARANGWULUH

KABUPATEN KULON POGO

 

PERATURAN DESA KARANGWULUH

NOMOR :   3  TAHUN 2019

 

           
     
         
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

( RKP Desa ) TAHUN 2020

 

 

 

 

DESA KARANGWULUH KECAMATAN TEMON

KABUPATEN KULON POGO

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA KARANGWULUH

KABUPATEN KULON POGO

 

PERATURAN DESA KARANGWULUH

NOMOR :  3  TAHUN 2019

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa)

TAHUN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KARANGWULUH

Menimbang :   a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

  1. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Karangwuluh Tahun 2018

Mengingat  :   1.   Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

11.Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014-2018;

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 13 Tahun  2015 tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGWULUH

dan

KEPALA DESA KARANGWULUH

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2020

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
  2. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo;
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
  4. Bupati adalah Bupati Kulon Progo;
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo;
  6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
  7. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Kulon Progo;
  8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis; emerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
  12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
  13. Rencana Kerja Pembangunan Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;

 

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal 2

  • RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

  • Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Karangwuluh Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo untuk Tahun 2020
  • Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.

 

BAB IV

SISTEMATIKA

Pasal 4

 

Sistematika RKP Desa meliputi :

BAB   I         PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Dasar Hukum
  3. C. Tujuan dan Manfaat
  4. Proses Penyusunan
  5. Sistematika

 

BAB  II    GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

  1. Visi – Misi Kepala Desa
  2. Profil Desa
  3. Kebijakan Pendapatan Desa
  4. Kebijakan Belanja Desa
  5. Kebijakan Pembiayaan Desa

 

BAB III   RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

  1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya.
  2. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.
  3. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah

    

BAB IV ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA:

  1. Prioritas Program , Kegiatan  dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa
  1. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul:
  2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa
  3. Prioritas Program , Kegiatan dan Anggaran Desa yang dikelola melalui kerjasama antar-Desa dan pihak ketiga
  1. Rencana program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
  2. Pelaksana Kegiatan Desa

 

BAB V  PENUTUP

 

ISI DAN URAIAN RKP Desa

Pasal 5

Isi dan uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

BAB VI

PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 6

Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepala Desa Tahun 2019

 

 

Pasal 8

  • Rincian lebih lanjut mengenai Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan ini.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Karangwuluh

 

Ditetapkan di Karangwuluh

Pada tanggal       Agustus 2019

KEPALA DESA KARANGWULUH

 

 

PURWOKO AGUS SANCOYO

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Desa Karangwuluh

Pada Tanggal      Agustus 2019

SEKRETARIS DESA

 

 

ARI WIJANARKO

 

 

 

 

 

 

                                                                   

 

LEMBARAN DESA KARANGWULUH TAHUN 2019 NOMOR 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  II  

GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

 

  1. VISI-MISI KEPALA DESA
  2. VISI DESA

TERWUJUDNYA DESA YANG DEMOKRATIS, ADIL, BERADAB DAN TRANSPARAN DEMI KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945

 

  1. MISI DESA

MISI :

  1. Peningkatan peranan aparat Pemerintah Desa sebagai abdi negara dan abdi masyarakat
  2. Penerapan azas keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya
  3. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan azas kelestarian alam dan lingkungannya.
  4. Menjalin kerjasama intern lembaga dan antar lembaga untuk pembangunan wilayah.
  5. Memantapkan rasa persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.

 

  1. PROFIL DESA

 

  1. KONDISI DESA
    1. Sejarah

Setiap desa atau daerah mempunyai sejarah dan latar belakang tersendiri, yang merupakan pencerminan dari karakter dan perincian khas tertentu dari suatu daerah. Sejarah desa atau daerah sering kali tertuang dalam dongeng-dongeng yang diwariskan secara turun temurun dari mulut ke mulut sehingga sulit dibuktikan dengan fakta.

Begitu juga dengan sejarah asal muasal desa Karangwuluh, yang sejauh ini masih belum secara maksimal bisa mengungkap kevalidan sejarah, namun beberapa bukti peninggalan yang ada bisa dijadikan sebagai acuan atau referensi  pegungkapan sejarah asal desa Karangwuluh

 

  1. Asal – usul ( Legenda ) Desa.

Dari penelusuran dan penggalian dari para narasumber, disimpulkan bahwa nama Desa Karangwuluh berasal dari hikayat bahwa pada zaman dahulu kala hiduplah empat nama tokoh, yaitu :

  1. Ki Bekel yang berasal dari Jawa Timur
  2. Ki Wayuh / Nyi Wayuh yang berasal dari Hindustan (India)
  3. Ki Wuluh Gading yang berasal dari daerah Serang, Pengasih
  4. Ki Candi Rejo

Dusun tempat tinggal mereka tidak diketahui secara pasti, namun dari makam dari keempat tokoh tersebut dapat diketahui sebagai berikut :

  1. Ki Bekel dimakamkan di pemakaman umum Pedukuhan Karangwuluh Kidul
  2. Ki Wayuh / Nyi Wayuh dimakamkan di pemakaman Pedukuhan Karangwuluh Kidul
  3. Ki Wuluh Gading dimakamkan di pemakaman umum Pedukuhan Karangwuluh Lor
  4. Ki Candi Rejo makamnya tidak diketahui

Berdasarkan nama-nama diatas bisa disimpulkan bahwa nama Desa Karangwuluh sangat dimungkinkan diambil dari salah satu nama tokoh tersebut, yaitu Ki Wuluh Gading.

Desa Karangwuluh terdiri dari dua wilayah perkampungan yang dibatasi oleh sawah. Sebelah timur disebut Karangwuluh dan sebelah barat disebut Candi.

            Desa Karangwuluh terdiri dari empat pedukuhan, yaitu :

  1. Pedukuhan Karangwuluh Kidul
  2. Pedukuhan Karangwuluh Lor
  3. Pedukuhan Candi Wetan
  4. Pedukuhan Candi Kulon

Dari keempat pedukuhan tersebut mempunyai sejarah masing-masing, yaitu :

  1. Pedukuhan Karangwuluh Kidul

Pedukuhan ini terletak diwilayah perkampungan Desa Karangwuluh sebelah selatan sehingga pedukuhan ini disebut Pedukuhan Karangwuluh Kidul. Di Pedukuhan ini terdapat makam Ki Bekel  dan Ki Wayuh

  1. Pedukuhan Karangwuluh Lor

Pedukuhan ini terletak diwilayah perkampungan Desa Karangwuluh sebelah utara sehingga pedukuhan ini disebut Pedukuhan Karangwuluh Lor. Di Pedukuhan ini terdapat makam Ki Wuluh dan Watu Kentheng yang didalamnya terdapat lingga dan zoni.

  1. Pedukuhan Candi Wetan

Pedukuhan ini terletak diwilayah perkampungan Candi sebelah timur sehingga pedukuhan ini disebut Pedukuhan Candi Wetan.

  1. Pedukuhan Candi Kulon

Pedukuhan ini terletak diwilayah perkampungan Candi sebelah barat sehingga pedukuhan ini disebut Pedukuhan Candi Kulon. Pedukuhan Candi Wetan dan Pedukuhan Candi Kulon dibatasi oleh bangunan kuno yang terbuat dari batu yang disebut Watu Kentheng yang berukuran 1 x 1 meter yang didalamnya juga terdapat lingga dan zoni. Belum ada penelitian sejarah lebih lanjut tentang asal muasal lingga dan zoni tersebut.

 

  1. Sejarah Pemerintahan Desa Karangwuluh

Setiap desa pasti mempunyai kepala desa atau lurah yang bertugas sebagai pemimpin di desanya. Seiring dengan berjalannya waktu, Desa Karangwuluh telah mengalami beberapa kali proses pergantian kepala desa. Adapun beberapa nama yang dapat kami tulis adalah sebagai berikut :

    1. R. Reso Yudo                  (……………...…-….………….…)
    2. R. Rono Wijoyo              (…………..……-..……………….)
    3. R. Wongso Wiyoto          (                    -        1947    )
    4. R. Prawiro Dimulyo        (    1948        -        1977    )
    5. R. Pranoto Siswoyo        (     1978       -        1995    )
    6. R. Sumantri                  (     1996        -         2004   )
    7. H. Agus Nuryanto          (     2004       -         2014   )
    8. Purwoko Agus Sancoyo (     2015       -    sekarang    )

 

Lurah / kepala desa yang pertama memimpin Desa Karangwuluh adalah R. Reso Yudo. Beliau bertempat tinggal di Pedukuhan Candi Wetan, tepatnya disebelah selatan Balai kampung Candi. Setelah itu dilanjutkan oleh R. Rono Wijoyo bertempat tinggal di Pedukuhan Karangwuluh Kidul. Ketiga yaitu R. Wongso Wiyoto bertempat tinggal di Pedukuhan Karangwuluh Kidul. Keempat yaitu R. Prawiro Dimulyo bertempat tinggal di Pedukuhan Karangwuluh Lor. Kelima yaitu R. Pranoto Siswoyo bertempat tinggal di Pedukuhan Karangwuluh Kidul. Keenam yaitu R. Sumantri bertempat tinggal di Pedukuhan Candi Kulon. Ketujuh yaitu H. Agus Nuryanto bertempat tinggal di Pedukuhan Karangwuluh Lor. Kedelapan dan masih bertugas sebagai Kepala Desa hingga sekarang  yaitu Purwoko Agus Sancoyo bertempat tinggal di Pedukuhan Karangwuluh Kidul.

 

  1. Sejarah Pembangunan Desa Karangwuluh

Pada saat kepemimpinan Lurah / Kepala Desa pertama hingga ketiga, pelaksanaan pemerintahan dilakukan di tempat tinggal Lurah / Kepala Desa masing – masing. Barulah pada masa pemerintahan Lurah / Kepala Desa yang keempat pada tahun 1975 berhasil membangun gedung kantor yang ada dibagian barat komplek kantor desa yang sekarang. Selanjutnya pada tahun 1985 yaitu pada masa pemerintahan S.Pranoto Siswoyo dibangun dua buah gedung yang membujur ke timur yang sekarang berada dibagian utara dan selatan komplek kantor desa. Pada tahun 1987 dibangun balai desa yang sekarang berada di bagian timur komplek kantor desa yang berfungsi sebagai tempat pertemuan.

Pembangunan di Desa Karangwuluh dicatat dalam beberapa era kepemimpinan Lurah / Kepala Desa yang masing – masing memiliki hal- hal yang menonjol sebagai    berikut :

  1. Masa kepemimpinan R.Prawiro Dimulyo
  2. Membangun kantor desa
  3. Masa Kepemimpinan S. Pranoto Siswoyo
  4. Membangun kantor desa
  5. Membangun balai desa
  6. Membangun gedung SD
  7. Membangun gedung TK
  8. Membangun jalan dan bangket
  9. Membangun gapura jalan desa
  10. Gedung SMPN 2 Temon
  11. Masa Kepemimpinan R. Sumantri
  12. Membangun Pos Kamling
  13. Pengaspalan jalan desa
  14. Rehap Kantor Desa
  15. Membangun pagar kantor
  16. Cor blok jalan dusun
  17. Masa Kepemimpinan Agus Nuryanto
  18. Rehap jalan aspal desa
  19. Cor blok jalan dusun
  20. Proyek JITUT JIDES
  21. Membangun Beteng Makam Pedukuhan Karangwuluh Kidul dan Karangwuluh Lor
  22. Papan Nama kantor Desa
  23. Pembangunan Mushola “Bani Hasyim” di Pedukuhan Karangwuluh Kidul
  24. Pembangunan Panti Asuhan “ Darul Aitam” di Pedukuhan Karangwuluh Lor
  25. Rehap Masjid “ Baitul Iman “ Candi
  26. Rehab Balai Desa
  27. Dana PPK Tahun 2000 – 2009
  28. Corblok jalan dusun dan persawahan
  29. Bangket selokan
  30. Simpan pinjam Perempuan
  31. Kelompok Simpan Pinjam “MIGUNANI” bagi para pedagang kecil
  32. Pembangunan tempat bermain TK Among Yoga Karangwuluh
  33. Pembangunan Gedung PAUD Karangwuluh
  34. PMT Lansia
  35. PMT Balita
  36. Pendirian PAUD di masing-masing Pedukuhan
  37. Rehap jalan aspal desa
  38. Pembuatan Jalan Baru antara Candi dan Karangwuluh

 

 

  1. DEMOGRAFI

Untuk lebih detailnya terkait data kependudukan desa Karangwuluh berikut akan disampaikan tabel dari data kependudukan desa Karangwuluh dari beberapa kriteria:

 

 

No.

Uraian

Jumlah

Keterangan

1

Kependudukan

 

 

 

A. Jumlah Penduduk (Jiwa)

1055

 

 

B. Jumlah KK

343

 

 

C. Jumlah laki-laki

 

 

 

a. 0 – 15 tahun

146

 

 

b. 16 – 55 tahun

294

 

 

c. Diatas 55 tahun

105

 

 

D. Jumlah perempuan

 

 

 

a. 0 – 15 tahun

150

 

 

b. 16 – 55 tahun

301

 

 

c. Diatas 55 tahun

112

 

2

Kesejahteraan Sosial

 

 

 

a. Jumlah KK Prasejahtera

 

 

 

b. Jumlah KK Sejahtera

 

 

 

c. Jumlah KK Kaya

 

 

 

d. Jumlah KK Sedang

 

 

 

e. Jumlah KK Miskin

 

 

3

Tingkat Pendidikan

 

 

 

a. Tidak tamat SD

190

 

 

b. SD

198

 

 

c. SLTP

165

 

 

d. SLTA

302

 

 

e. Diploma/Sarjana

53

 

4

Mata Pencaharian

 

 

 

a. Buruh Tani

 

 

 

b. Petani

196

 

 

c. Peternak

 

 

 

d. Pedagang

17

 

 

e. Tukang Kayu

 

 

 

f. Tukang Batu

 

 

 

g. Penjahit

 

 

 

h. PNS

16

 

 

i. Pensiunan

26

 

 

j. TNI/Polri

3

 

 

k. Perangkat Desa

10

 

 

l. Pengrajin

 

Pembuatan tas dari kedebog

 

m.Industri kecil

 

Pembuatan cripiing pisang

 

n. Buruh Industri

 

 

 

o. Belum bekerja

 

 

215

 

5

Agama

 

 

 

a. Islam

1006

 

 

b. Kristen

2

 

 

c. Protestan

 

 

 

d. Katolik

 

 

 

e. Hindu

 

 

 

f. Budha

 

 

 

Dari tabel tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :

  1. Kependudukan.

Jumlah usia produktif lebih banyak dibanding dengan usia anak-anak dan lansia. Perbandingan usia anak-anak, produktif, dan lansia adalah sebagai berikut: 20 % : 59 % : 21 %. Dari 59 % jumlah penduduk yang berada pada kategori usia produktif laki-laki dan perempuan jumlahnya hampir sama / seimbang.

  1. Kesejahteraan

Jumlah KK Sedang  mendominasi yaitu  ………..�ri total KK, KK pra sejahtera ……… %, KK sejahtera ……….. % KK Kaya ………… %. dan KK Miskin ………. %. Dengan banyaknya KK prasejahtera inilah maka Desa Karangwuluh termasuk dalam Desa ...................

  1. Tingkat Pendidikan

Kesadaran tentang pentingnya pendidikan terutama pendidikan 9 tahun baru terjadi beberapa tahun ini sehingga jumlah lulusan SD dan SLTP mendominasi peringkat Pertama.

 

  1. KEADAAN SOSIAL
  2. Agama

Keadaan sosial masyarakat desa Karangwuluh yang ada saat ini adalah mayoritas penduduk desa Karangwuluh beragama Islam ( bisa dilihat pada tabel demografi kependudukan). Dan agama Islam yang ada di Karangwuluhpun masih berhubungan dan membaur dengan budaya Jawa. Dan sampai saat ini budaya Jawa yang menjadi tradisi pun masih berlangsung dengan baik. Dalam artian masih dijaga kelestariannya. Seperti tradisi Nyadranan, Bersih Desa, Malam Tirakatan 17 Agustus. Meski pelaksanaan kegiatan budaya tersebut masih berlangsung namun seiring dengan kemajuan jaman modern keberlangsungan kegiatan budaya tersebut sudah tidak segemerlap masa lalu.

 

  1. Kesehatan Masyarakat

Tingkat kesehatan masyarakat desa Karangwuluh juga masih belum memenuhi standar kesehatan yang layak hidup sehat. Misalnya kebersihan rumah dan sekitarnya. Hal tersebut sangatlah penting karena rumah dan lingkungan yang tidak bersih akan menimbulkan beragam penyakit. Oleh karena itu perilaku hidup bersih harus senantiasa ditegakkan dan selalu disiplin dalam menjaga kebersihan.

  1. Kualitas Bayi, Ibu Hamil, dan Persalinan

Terkait para ibu hamil yang ada di desa Karangwuluh adalah selalu mendapatkan perhatian dari para ibu-ibu yang ada di Posyandu. Secara rutin setiap bulan sekali para ibu hamil selalu didata secara kontinyu oleh para pengurus posyandu dan juga mendapatkan asupan vitamin untuk meningkatkan kualitas kehamilannya. Hal ini agar sang bayi lahir dengan sehat dan selamat.

  1. Perilaku Hidup Bersih

Secara garis besar penerapan perilaku hidup bersih sudah terlaksana dengan baik, meski ada yang belum dapat mengaplikasikannya dengan baik. Tetapi pada prinsipnya masyarakat sudah paham benar bahwasanya lingkungan yang kotor berakibat tumbuhnya penyakit. Dan bentuk dukungan pemerintah desa pun sudah terkondisi dengan baik dengan adanya pembangunan drainase yang baru dibangun sebagian, pelaksanaan kerja bakti secara kontinyu di masing-masing pedukuhan sehingga kebersihan tetap terjaga dengan baik dan benar.

  1. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  2. Konflik Yang Terjadi

Sejauh ini tidak ada konflik antar masyarakat yang terjadi di desa Karangwuluh. Hanya momen-momen tertentu yang kadang masyarakat dapat berkonflik dengan masyarakat yang lain, namun konflik tidak sampai berujung kearah yang lebih radikal. Masyarakat sudah mengerti arti kerukukan antar tetangga yang harus dipupuk sampai kapanpun.

  1. Terkait masalah keamanan, untuk menjaga keamanan di wilayah pedukuhan masing-masing diterapkan ronda yang dilakukan oleh masyarakat secara terjadwal, sehingga keamanan wilayah dapat terjaga. Dan biasanya setiap malam disetiap depan rumah diberi uang jimpitan yang akan diambil oleh para peronda.

 

  • KEADAAN EKONOMI
  1. Desa Karangwuluh merupakan salah satu desa di kecamatan Temon yang letaknya cukup strategis. Secara geografis desa Karangwuluh berada disebelah utara jalan poros lintas propinsi, tepatnya berada di lereng bukit menoreh dan sebelah utara laut selatan. Desa Karangwuluh juga dilalui oleh sungai kecil atau irigasi, dimana keberadaan sungai dan irigasi tersebut itu sangat membantu kaum petani. Namun demikian manfaat sungai tersebut bergantung adanya curah hujan.
  2. Transportasi di desa Karangwuluh juga cukup lancar, karena sebagian besar jalan-jalan desa menuju jalan propinsi sudah di aspal, sebagian lain juga sudah mengalami perkerasan sehingga memudahkan arus transportasi baik ke pasar, ke kota maupun ke sekolah. Namun masih ada sebagian jalan menuju persawahan masih berupa tanah yang kondisinya sangat labil, bila curah hujan tinggi kondisi jalan semakin parah akibatnya sebagian badan jalan terkikis bahkan sering kali ambrol kesamping. Padahal jalan ini sangat penting untuk menunjang kegiaan pertanian.
  3. Ada beberapa potensi Desa Karangwuluh yang dirasa cukup baik, namun permasalahan yang ada di desa Karangwuluh juga cukup kompleks seperti kemiskinan, kurangnya lapangan pekerjaan dan kenakalan remaja. Hal itu terjadi karena keberadaan potensi tersebut kurang ditunjang oleh infrastruktur yang memadai dan sumber daya manusia yang mumpuni.

Sebagai contoh keberadaan lahan pertanian yang tidak begitu luas apabila tidak diimbangi dengan  teknologi pertanian tepat guna maka tidak akan mampu untuk memakmurkan penduduk yang perkembangannya cukup pesat. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penyempurnaan sarana dan prasarana pertanian seperti saluran irigasi dan sebagainya agar angka kemiskinan didesa Karangwuuh bisa di tekan sekecil mungkin.Dengan minimnya lapangan pekerjaan yang ada terutama di desa Karangwuluh, maka tidak sedikit warga yang masih belum memiliki pekerjaan tetap akibat kondisi yang demikian dapat memicu timbulnya berbagai masalah baru seperti kenakalan remaja dan tindakan lainnya.

 

Kondisi Geografis

No

Uraian

Keterangan

1

Luas wilayah    :                              120 Ha

 

2

Jumlah Pedukuhan : 4 ( empat )

1) Pedukuhan Karangwuluh Kidul

2) Pedukuhan Karangwuluh Lor

3) Pedukuhan Candi Wetan

4) Pedukuhan Candi Kulon

 

 

3

Batas wilayah :

a. Utara       : Desa Hargomulyo

b. Selatan    : Desa Palihan dan Desa Sindutan

c. Barat       :  Desa Sindutan dan Desa Dadirejo

d. Timur      :  Desa Janten

 

4

Topografi

a.   Luas kemiringan lahan (rata-rata)

1.       Datar                   Ha

b.       Ketinggian di atas permukaan laut (rata-rata)          m

 

5

Hidrologi :

Irigasi berpengairan tehnis

 

6

 Klimatologi :

a.   Suhu     27 – 30 °C

b.  Curah Hujan   2000/3000 mm

c.   Kelembaban udara

d.   Kecepatan angin

 

 

7

Luas lahan pertanian

a.   Sawah teririgasi              :                Ha

b.  Sawah tadah hujan          :               Ha

 

 

8

Luas lahan pemukiman        :        37,1  Ha

Luas lahan sawah                :         82,9 Ha

 

 

9

 Kawasan rawan bencana :

a.    Banjir                               :             - Ha

 

 

 

Prasarana dan Sarana Desa

No

Jenis Prasarana dan Sarana Desa

Jumlah

Keterangan

1

Kantor Desa

1

 Perlu rehap

2

Gedung SLTA

 

3

Gedung SLTP

1

 

4

Gedung SD

1

 

5

Gedung MI

-

 

6

Gedung TK

1

Perlu 1 ruangan lagi,  pagar

7

Masjid

2

Perlu perbaikan

8

Musholla

3

perlu perbaikan.

9

Pasar Desa

 

10

Polindes

-

 

11

Gedung PAUD

1

 

12

Poskamling

4

 

13

Jembatan

-

 

14

Gedung TPQ

-

 

 

Dari tabel tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :

  1. Gedung SLTA tidak diperlukan di Desa Karangwuluh karena jumlah siswa yang hanya sedikit sudah terakomodasi dalam SLTA terdekat.
  2. Pasar Desa tidak ada, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat biasanya mereka datang ke pasar tradisional yang terdekat yaitu diwilayah Desa Hargomulyo
  3. Secara umum prasarana dan sarana yang ada di Desa sudah cukup lengkap mengingat jumlah penduduk hanya 1032

 

  1. KONDISI PEMERINTAHAN DESA

Keadaan Umum Pemerintahan Desa Karangwuluh

  1. Luas wilayah :  120 Ha.
  2. Jumlah Penduduk : 1032 jiwa, terdiri dari 343 Kepala Keluarga.
  3. Batas wilayah : a. Sebelah utara    : Desa Hargomulyo
  4. Sebelah Timur : Desa Janten.
  5. Sebelah Selatan : Desa Palihan dan

      Sindutan.

  1. Sebelah Barat : Desa Dadirejo.

Berikut tabel kondisi pemerintahan desa Karangwuluh:

No

Uraian

Keberadaan

Keterangan

Ada

Tidak

1

Pelayanan kependudukan

Ada

 

 

2

Pemakaman

Ada

 

 

3

Perijinan

Ada

 

 

4

Pasar tradisional

-

Tidak

 

5

Ketentraman dan tibum

Ada

 

 

 

 

Dari tabel tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :

  1. Pelayanan kependudukan dilaksanakan setiap hari jam kerja kadang kala ada juga penduduk yang datang pada sore atau malam hari, hal ini bisa dimaklumi karena mayoritas penduduk adalah petani atau buruh tani sehingga kesibukan bekerja seharian. Pemahaman mengenai jam kerja kantor masih kurang.
  2. Pemakaman di Desa Karangwuluh tidak ada tim khusus yang menangani hal ini. Prosesi pemakaman dipimpin oleh ulama setempat dan dilaksanakan secara gotong royong oleh warga.
  3. Perijinan diantaranya adalah ijin keramaian dan ijin tebang.
  4. Ijin keramaian diwajibkan bagi kegiatan yang bisa mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Misalnya hiburan rakyat, ketoprak dan orkes. Ijin ini selain ke Pemerintah Desa juga diteruskan ke MUSPIKA.
  5. Ijin tinggal diberlakukan kepada warga asing yang bertamu lebih dari 24 jam atau lebih dan menginap terutama jika bukan keluarga dekat dengan warga setempat.
  6. Pasar tradisional tidak ada, warga biasa datang ke pasar tradisional yang ada di Desa Hargomulyo
  7. Satuan Linmas ( Perlindungan Masyarakat ) memiliki anggota sebanyak 24 personel aktif dan siap sewaktu-waktu jika ada kegiatan yang bersifat lokal atau skala kecil. Untuk pengamanan skala sedang dan besar linmas dibantu dari POLSEK dan KORAMIL.

 

  1. Pembagian Wilayah Desa

Wilayah desa Karangwuluh terbagi dalam 4 pedukuhan dengan  08 RW dan 16 RT dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Dusun

Kepala Dusun

RT

RW

Luas wilayah

Jumlah Penduduk

Laki-laki

Perem-puan

KK

1

Karangwuluh Kidul

Sajiman

1-4

1-2

 

141

158

82

2

Karangwuluh Lor

Sarjiyo

5-8

3-4

 

162

159

31

3

Candi Wetan

Sigit Wahyu S

9-12

5-6

 

103

127

64

4

Candi Kulon

Rohmadi

13-16

7-8

 

97

108

92

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Struktur Organisasi Desa

Berikut kami tampilkan struktur organisasi pemerintah Desa Karangwuluh :

 

  1. Data Aparatur Pemerintah Desa

No.

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

TANGGAL LAHIR

1

PURWOKO AGUS SANCOYO

Kepala Desa

SLTA

10-08-1959

2

ARI WIJANARKO

Sekretaris Desa

S1

01-09-1975

3

KAMARIYAH

Kaur

SLTA

10-10-1976

4

KUSWATIJO

Kaur

SLTA

09-06-1962

5

MARYANTO

Kasie

SLTA

30-04-1976

6

LUQMAN ARIFIN FH

Kasie

S1

23-02-1975

7

NURHADI

Kasie

SLTA

20-07-1964

8

SAJIMAN

Dukuh

SLTP

13-02-1969

9

SARJIYO

Dukuh

STM

17-04-1966

10

SIGIT WAHYU SUBEKTI

Dukuh

SLTP

22-02-1972

11

ROHMADI

Dukuh

SLTA

26-11-1967

 

 

 

 

 

 

  1. Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa

No.

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

1

R. SUHARYADI

KETUA

SLTA

2

SUDAMAN

WAKIL KETUA

SLTA

3

SUWAJI

SEKRETARIS

SLTA

4

PONIJO

ANGGOTA

SLTA

5

YASMIHARTA

ANGGOTA

SLTA

 


STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA KARANGWULUH

                      

 

 

                                      

 

 

 

 

STRUKTUR BADAN PERMUSYAWARAN DESA

DESA KARANGWULUH

 

 

 

       
 

SUHARYADI

KETUA BPD

 
 

PEMERINTAH DESA

 

 

 

SUDAMAN

WAKIL KETUA BPD

 

SUWAJI

SEKRETARIS BPD

 

                                                    

<p style="text-align

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Karangwuluh Temon
Desa : KARANGWULUH
Kecamatan : TEMON
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdes.karangwuluh@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Statistik SID