Karangwuluh- Peraturan ini terkait dengan penyesuaian kembali luasan Tanah Desa, Tanah Kas Desa, Tanah Pelungguh, dan Tanah Pengarem arem.
Karangwuluh- Peraturan ini terkait dengan penyesuaian kembali luasan Tanah Desa, Tanah Kas Desa, Tanah Pelungguh, dan Tanah Pengarem arem.